DENPASAR, BALINEWS.ID – Polda Bali resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka buntut kerusuhan saat aksi demonstrasi di depan Mako Polda Bali dan Kantor DPRD Bali, Sabtu (30/8) hingga Minggu (31/8) dini hari. Penetapan ini diumumkan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap ratusan demonstran yang diamankan.
Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy menyampaikan, total ada 169 orang yang awalnya diamankan. Dari jumlah tersebut, 160 orang termasuk 38 anak di bawah umur telah dipulangkan secara bertahap.
“Sementara itu, sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam kerusuhan yang terjadi,” terangnya.
Dua orang tersangka, yakni Muhammad Ryan Fashya Sahputra (18) dan Moch Fahmi Himawan (18), diduga membawa bom molotov saat aksi berlangsung di Jalan Raya Puputan, Renon. Keduanya kini diproses hukum atas dugaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum.
Lima tersangka lainnya, yaitu Andre Surya Dinata (18), Mario Taniadi (24), I Nyoman Ragil Trilaksana (18), I Ketut Mardiana (19), dan I Putu Bagus Sujaya Dewa (18), terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang anggota Polri bernama Aiptu I Wayan HA.
Saat itu, korban tengah mengendarai truk logistik menuju Gedung DPRD Bali, namun diserang massa hingga mengalami luka serius pada bagian wajah dan harus dirujuk ke RS Prof Dr IGNG Ngoerah.
Dalam aksi tersebut, para tersangka juga melakukan penjarahan terhadap perlengkapan polisi, termasuk tameng, tongkat, helm, hingga gas air mata. Bahkan, sebagian dari mereka melempari truk logistik, merusak kendaraan, dan meneriakkan kata-kata provokatif kepada aparat.
Selain itu, tersangka Arief Triputra Purba (20) diduga mencuri gas air mata milik petugas, sementara Fairuz Imam Nugraha (20) terjerat kasus pengerusakan bersama-sama di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali.
Kini, seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)