9 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Saat Demo, Ini Peran Mereka

Share:

Aksi demo berujung ricuh di Renon pada Sabtu (30/8)
Aksi demo berujung ricuh di Renon pada Sabtu (30/8)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Polda Bali resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka buntut kerusuhan saat aksi demonstrasi di depan Mako Polda Bali dan Kantor DPRD Bali, Sabtu (30/8) hingga Minggu (31/8) dini hari. Penetapan ini diumumkan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap ratusan demonstran yang diamankan.

Kabid Humas Polda Bali Kombespol Ariasandy menyampaikan, total ada 169 orang yang awalnya diamankan. Dari jumlah tersebut, 160 orang termasuk 38 anak di bawah umur telah dipulangkan secara bertahap.

BACA JUGA :  Polisi Beberkan Kecelakaan Maut yang Tewaskan Wanita di Tol Bali Mandara

“Sementara itu, sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam kerusuhan yang terjadi,” terangnya.

Dua orang tersangka, yakni Muhammad Ryan Fashya Sahputra (18) dan Moch Fahmi Himawan (18), diduga membawa bom molotov saat aksi berlangsung di Jalan Raya Puputan, Renon. Keduanya kini diproses hukum atas dugaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum.

Lima tersangka lainnya, yaitu Andre Surya Dinata (18), Mario Taniadi (24), I Nyoman Ragil Trilaksana (18), I Ketut Mardiana (19), dan I Putu Bagus Sujaya Dewa (18), terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang anggota Polri bernama Aiptu I Wayan HA.

BACA JUGA :  Pensiunan PNS Tembak Minimarket di Nusa Penida, Diduga karena Dendam Lama

Saat itu, korban tengah mengendarai truk logistik menuju Gedung DPRD Bali, namun diserang massa hingga mengalami luka serius pada bagian wajah dan harus dirujuk ke RS Prof Dr IGNG Ngoerah.

Dalam aksi tersebut, para tersangka juga melakukan penjarahan terhadap perlengkapan polisi, termasuk tameng, tongkat, helm, hingga gas air mata. Bahkan, sebagian dari mereka melempari truk logistik, merusak kendaraan, dan meneriakkan kata-kata provokatif kepada aparat.

Selain itu, tersangka Arief Triputra Purba (20) diduga mencuri gas air mata milik petugas, sementara Fairuz Imam Nugraha (20) terjerat kasus pengerusakan bersama-sama di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali.

BACA JUGA :  Aktif Kegiatan Masyarakat, Bhabinkamtibmas Pancasari Pilih Akhiri Hidup di Kandang Babi

Kini, seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

Temuan Nyoman Parta: Pengelola GWK Ingkar Janji, Berdalih Keamanan BADUNG, BALINEWS.ID – Polemik penutupan Jalan Lingkar Timur kawasan...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah menyelidiki dugaan penerbitan ilegal 106 sertifikat tanah di kawasan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, turun langsung meninjau jalan akses warga di...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Luka akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Bali pada 9–10 September 2025 masih...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS