Sudah Diputus Onslag, Jaksa Kembali Ajukan Kasasi Untuk Nenek Reja

Share:

Sudah Diputus Onslag, Jaksa Kembali Ajukan Kasasi Untuk Nenek Reja (sumber foto: istimewa)

DENPASAR, BALINEWS.ID – Meskipun sudah diputus Onslag oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Aline Oktavia Kurnia di ruang sidang Candra, Kamis (28/8/25) lalu. Ni Nyoman Reja dan 16 terdakwa kasus dugaan pemalsuan silsilah dan surat waris tanah senilai Rp 718,75 miliar dikabarkan berlanjut.

Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah putusan beberapa waktu lalu itu. Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA :  Cekcok Ojek Lokal dan Online di Pantai Melasti Viral, Begini Kronologinya

“Informasi yang kami dapatkan mengarah pada upaya kasasi,” kata Eka, Selasa (2/9/25).

Namun begitu, dirinya belum mengetahui pasti kasasi yang diajukan, mengingat JPU masih menyusun memori kasasi.

“Yang jelas, setiap perkara penuntut Umum bebas melakukan kasasi,” terangnya.

Sementara itu, putusan ketua Hakim saat itu tidak hanya menyampaikan jika para terdakwa onslag, tetapi juga memulihkan hak para terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat. Vincensius Jala menyebut hal itu sah saja, pihaknya pun menghormati apa yang menjadi hak jaksa.

BACA JUGA :  Selamat! Resmi Bertunangan, Taylor Swift Kenakan Cincin Seharga Rp15 M

“Tentu kita akan melakukan kontra memori kasasi JPU. Ya kita ikuti saja iramanya. Kasus ini sendiri juga masuknya perdata bukan perdana sehingga putusan hakim itu sudah tepat,” ungkapnya.

Hal yang membuat yakin kasus ini masuk perdata yakni adanya PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) No 1 Tahun 1956 yang mengatur soal prejudiciel geschil alias perkara berkaitan dengan hak perdata, maka perkara pidana bisa ditunda untuk menunggu putusan lebih dulu.

Adapun Rumusan Rakernas MA 2011 juga mempertegas dan mengakui PERMA tersebut. Bahkan merujuk pada Surat Edaran Kejaksaan Agung No B.230/E/Ejp/01/2013 yang menunjuk pada PERMA dan surat edaran MA sebelumnya serta sejumlah yurisprudensi Mahkamah Agung diantaranya putusan No.413 K/KR/1980, No.129K/KR/1979, dan No.628 K/Pid/1984 yang sama-sama menegaskan pentingnya membedakan sengketa perdata dan pidana.

BACA JUGA :  Begini Kondisi Rumah Warga di Dusun Wanasari Usai Diterjang Banjir

Vincensius Jala dan penasehat hukum lainnya pun mengaku siap menghadapi JPU jika nantinya benar mengambil langkah kasasi. “Kita siap hadapi dengan melakukan kontra memori kasasi. Kami yakin masyarakat Indonesia mendukung, keadilan berpihak kepada para terdakwa,” imbuh Vincensius Jala. (*)

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

Temuan Nyoman Parta: Pengelola GWK Ingkar Janji, Berdalih Keamanan BADUNG, BALINEWS.ID – Polemik penutupan Jalan Lingkar Timur kawasan...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah menyelidiki dugaan penerbitan ilegal 106 sertifikat tanah di kawasan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, turun langsung meninjau jalan akses warga di...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Luka akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Bali pada 9–10 September 2025 masih...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS