VIRAL, BALINEWS.ID – Ada yang tampak berbeda pada aksi unjuk rasa terkait “17+8 Tuntutan Rakyat” di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/25). Ratusan mahasiswa dari Universitas Padjadjaran (Unpad) menggelar aksi yang dinamai “Piknik Nasional Rakyat”.
Para mahasiswa tersebut telihat duduk-duduk melingkar sambil menikmati makanan yang dibagikan secara gratis oleh panitia aksi. Tak lupa mereka juga mengenakan atribut berwarna Pink-Hijau.
Dilansir dari Kompas, Wakil Ketua BEM kema Unpad, Vincent Thomas, konsep piknik ini dipilih untuk lebih dekat dengan masyarakat awam.
“Dengan pendekatan yang fun dan menggunakan warna cerah, kami harap pesan ini bisa lebih diterima oleh masyarakat luas,” kata Vincent.
Konsep piknik juga dipandang sebagai cara yang lebih aman untuk melaksanakan aksi di tengah kekhawatiran terhadap represifitas aparat.
“Kami memilih cara ini karena sebelumnya ada banyak kekerasan dan kriminalisasi terhadap demonstran. Piknik dianggap sebagai pilihan yang lebih bijak dan aman,” tambah Vincent.
Aksi kali ini menyuarakan dua kelompok tuntutan. Yang pertama adalah 17 tuntutan jangka pendek yang harus dipenuhi paling lambat 5 September 2025. Beberapa poin utama dari tuntutan ini adalah pengusutan kasus kekerasan dalam aksi demonstrasi 28–30 Agustus 2025, pembebasan demonstran yang dikriminalisasi, penghentian tindakan represif aparat, serta penghentian wacana tunjangan DPR. Sementara itu, delapan tuntutan jangka menengah harus dipenuhi hingga 31 Agustus 2026.
Sebelumnya, pada Rabu (3/9/25), perwakilan mahasiswa sempat melakukan audiensi dengan anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Andre Rosiade. Selain menuntut pemenuhan tuntutan, para mahasiswa juga mendesak agar pemerintah memberikan pertanggungjawaban terkait dengan korban tewas dan luka-luka dalam demonstrasi sebelumnya.
Gerakan 17+8 sendiri muncul akibat kekecewaan masyarakat terhadap situasi politik dan sosial belakangan ini. Gerakan ini mendapatkan dukungan dari berbagai kampus, organisasi mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil. Meskipun pihak DPR menyatakan akan menindaklanjuti beberapa tuntutan, beberapa di antaranya dianggap di luar kewenangan legislatif dan perlu dibahas lebih lanjut dengan pemerintah. (*)