Lontar Bali dan Larangan Mendirikan Bangunan di Tanah Tertentu

Share:

BALINEWS.ID – Kenapa ada lontar (manuskrip) Bali berisi larangan membangun di “Karang Tenget”, “Karang Suwung”, “Telajakan”, “Hulun Pangkung”, “Rejeng Tukad”?

Lontar banyak berisi rangkuman pengalaman ratusan bahkan seribuan tahun leluhur. Ditulis dengan narasi mitos dan mitis. Karena bahasanya mitos dan mitis, narasi dalam lontar seakan bukan “sains” atau “historis”.

Dianggap sebatas tahayul. Padahal, untuk beberapa topik, lontar mengandung data historis dan bahkan terkandung di dalamnya pengalaman traumatik leluhur yang bisa dijadikan acuan.

Salah satunya adalah larangan membangun di teba tukad atau sempadan belakang rumah yang berbatasan dengan tukad/sungai dan pangkung/jurang.

BACA JUGA :  PD KMHDI Bali Serukan Pengawasan dan Edukasi dalam Atasi Masalah Sampah di Bali

Bahkan telajakan atau sempadan depan rumah yang menjadi batas jalan dan rumah dilarang dibanguni dan harus kosong karena berfungsi sebagai paritan antara jalan dan rumah, menjadi jelinjing dan telabah yang secara tradisional adalah kanal air. Jadi, jalan depan rumah dengan telajakan berfungsi menjadi “sungai dadakan” jika terjadi hujan dengan volume atau waktu tidak terduga.

Telajakan dan teba dilarang dibangun karena bertujuan untuk menjaga fungsi alami sungai, mencegah bencana seperti banjir dan longsor, serta melindungi ekosistem dan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA :  1 Dari 9 Pelaku Penculikan WN Ukraina Disergap Saat Hendak Kabur ke Dubai

Teba dan sempadan sungai adalah zona penyangga penting yang harus bebas dari bangunan untuk menjamin aliran air yang lancar dan mencegah kerusakan lingkungan serta potensi kerugian harta dan jiwa.

Banjir di malam masuk hari Pagorwesi ini adalah ajakan kembali mempertimbangkan dan “mengarus-utamakan” pembacaan lontar sebagai pertimbangan dalam membuat regulasi modern. Atau, kalau sudah berkesesuaian regulasi modern yang telah dibuat, maka penegakkannya harus serius.

Kebencanaan banjir dan korban banjir di Bali hari ini adalah bukti bagaimana “perarem telajakan-teba” sudah tak berlaku lagi di Bali.

BACA JUGA :  Dulu Rakit Bom Kini Meramu Kopi, Begini Cerita Umar Patek

Video-video yang saya gabung dalam posting-reel ini saya dapat dari video-video yang beredar di group WA dan lokasi banjir di sepanjang aliran Tukad Badung dan Pasar Badung-Kumbasari, Denpasar, Bali.

Dapat diakses di link https://www.instagram.com/reel/DOZvDChkj5p/?igsh=MW85c2prOHJieDJldg==

Tulisan dari Catatan Harian Sugi Lanus, 10 September 2025.

Tag

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

GIANYAR, BALINEWS.ID - Desa Adat Suwat di Kecamatan Gianyar menggelar Karya Agung Padudusan Ngusaba Pitara di Pura Dalem,...
KARANGASEM, BALINEWS.ID - DPRD Provinsi Bali melakukan penyegelan sementara resort mewah Amankila di Karangasem. Hal ini dilakukan setelah...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE)...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS