DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Karangasem. Seorang wanita berinisial BE (48), warga Subagan, Karangasem, diamankan setelah kedapatan memindahkan isi tabung gas subsidi ke tabung ukuran 12 dan 50 kilogram non-subsidi.
Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Teguh Widodo, Selasa (30/9) menjelaskan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat terkait kelangkaan LPG 3 kilogram di Bali.
“Saat dilakukan pemantauan, ditemukan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong di wilayah Subagan, Karangasem. Setelah diperiksa, ternyata lokasi itu dijadikan tempat pengoplosan gas,” ujarnya.
Menurut Teguh, pelaku menggunakan modus dengan membeli gas subsidi dari pangkalan seharga Rp20 ribu per tabung. Gas tersebut kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi berukuran 12 dan 50 kilogram. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui sudah menjalankan praktik ini sejak Mei 2025. Dalam satu bulan, keuntungannya bisa mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta,” jelasnya.
Teguh menyebutkan, gas oplosan ukuran 12 kilogram dijual pelaku ke sejumlah warung di wilayah Karangasem dengan harga Rp180 ribu per tabung, sedangkan tabung 50 kilogram dipasarkan ke vila-vila di Amed seharga Rp700 ribu per tabung.
“Padahal harga asli LPG 3 kilogram subsidi hanya Rp20 ribu. Jadi keuntungan yang diperoleh sangat besar, sementara masyarakat kecil yang membutuhkan justru dirugikan,” katanya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan pengoplosan, satu unit mobil pickup, serta dua pekerja yang turut diperiksa sebagai saksi. “Barang bukti langsung kami bawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Bali bersama tersangka. Proses hukum saat ini masih berjalan,” terang Teguh.
Atas perbuatannya, BE dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. “Ancaman hukumannya paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Teguh menegaskan bahwa penyalahgunaan gas bersubsidi tidak bisa ditoleransi. “Gas 3 kilogram ini hak masyarakat kurang mampu. Kalau disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, jelas sangat merugikan. Negara dirugikan, masyarakat pun jadi susah mendapatkan gas,” tandasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui praktik serupa. “Kami menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor. Jadi jangan takut, segera laporkan jika menemukan pengoplosan gas. Kami pastikan akan menindak tegas pelakunya,” tutup Kombes Pol Teguh Widodo. (*)