DPR Setujui RUU Kepariwisataan Jadi Undang-Undang, Apa Saja Isinya?

Share:

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyerahkan naskah RUU Kepariwisataan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyerahkan naskah RUU Kepariwisataan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

JAKARTA, BALINEWS.ID – Dunia pariwisata Indonesia memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana menegaskan, revisi UU Nomor 10 Tahun 2009 ini akan menjadi fondasi utama pengembangan pariwisata nasional yang lebih berkualitas, inklusif, adaptif, dan berkelanjutan. “Pariwisata bukan hanya memperkenalkan keindahan alam dan budaya Indonesia, tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan devisa, dan menjadi motor penggerak ekonomi nasional,” ujar Widiyanti.

BACA JUGA :  48 Bangunan Ilegal di Pantai Bingin Akan Dibongkar, DPRD Bali Apresiasi Penegakan Perda

RUU ini memuat paradigma baru berupa ekosistem kepariwisataan yang menekankan pengelolaan destinasi secara holistik, mulai dari peningkatan kualitas SDM, pendidikan sadar wisata sejak dini, hingga penguatan peran desa dan kampung wisata. Selain itu, RUU juga mengatur pembangunan sarana-prasarana, pemanfaatan teknologi, hingga promosi pariwisata berbasis budaya dan kolaborasi internasional.

Menteri Widiyanti menambahkan, promosi pariwisata tidak hanya menonjolkan alam dan budaya, tetapi juga melibatkan diaspora Indonesia serta berbagai kegiatan kreatif seperti festival, seni, olahraga, hingga pameran. “Kegiatan ini terbukti mampu menggerakkan ekonomi lokal sekaligus memperkuat identitas budaya dan kesadaran lingkungan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Gubernur Bali Bantah Pengangkatan Pokli, Daftar Nama Beredar Luas

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyebut RUU ini merekonstruksi landasan filosofis pariwisata nasional. “Pariwisata kini ditempatkan sebagai instrumen pembangunan peradaban, penguatan identitas nasional, sekaligus pemenuhan hak asasi manusia untuk berwisata,” ujarnya.

Setelah disetujui secara aklamasi, naskah RUU akan segera diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk disahkan. Sesuai UUD 1945, jika tidak ditandatangani dalam 30 hari, RUU otomatis berlaku sebagai Undang-Undang.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri sejumlah menteri, pejabat eselon I dan II Kementerian Pariwisata, serta perwakilan lintas kementerian dan lembaga.

BACA JUGA :  Gubernur Bali Tetap Angkat Kelompok Ahli, Meski Ada Larangan BKN

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

NASIONAL, BALINEWS.ID - Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutuskan untuk membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE)...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji regulasi baru yang mewajibkan proses balik nama pada...
BANGLI, BALINEWS.ID – Rencana pembangunan kapal pesiar di kawasan Danau Batur memicu respons dari berbagai kalangan. Salah satunya...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS