GIANYAR, BALINEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar kembali melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraktivitas di kawasan wisata Ubud. Dalam operasi tersebut, sebanyak 16 orang gepeng diamankan, sebagian besar berasal dari Desa Munti Gunung, Karangasem.
Keberadaan mereka, terutama di area yang ramai wisatawan, dinilai mengganggu kenyamanan pengunjung dan melanggar Peraturan Daerah No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Yang memprihatinkan, dari jumlah tersebut, empat di antaranya masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Dasar Negeri di Karangasem. Mereka terpaksa meninggalkan kegiatan belajar demi mengemis di kawasan wisata. Temuan ini menyoroti urgensi perhatian serius dari pihak Dinas Pendidikan dan instansi terkait terhadap anak-anak yang rawan putus sekolah karena terjerat aktivitas jalanan.
Kepala Satpol PP Gianyar, I Made Watha menyatakan, ibu-ibu yang diciduk kali ini sudah pernah diamankan oleh petugas. “Kami mendapati banyak dari mereka merupakan wajah lama, dan sebagian besar masih berusia sangat muda,” ujarnya.
Dikatakan, ada ibu muda yang sengaja mengajak anak balita untuk menaruh simpati para wisatawan. Tujuannya agar mereka diberikan uang atau barang dari wisatawan. “Bahkan, seorang anak baru berusia 1,5 tahun turut dibawa ke jalan oleh orang tuanya,” tambah Watha.
Dari hasil pendataan, 12 orang di antaranya adalah perempuan dan 4 lainnya laki-laki. Setelah didata, para gepeng langsung diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Gianyar untuk proses pembinaan lebih lanjut dan selanjutnya dipulangkan ke Karangasem.
Fenomena ini membuka ruang diskusi mendalam mengenai kemiskinan struktural yang melatarbelakangi tindakan mengemis, khususnya di wilayah Munti Gunung. Wilayah tersebut sejak lama dikenal sebagai daerah dengan tantangan sosial dan ekonomi yang cukup tinggi. Kurangnya akses pendidikan, lapangan kerja, serta kesenjangan ekonomi mendorong sebagian warganya untuk menjadikan aktivitas mengemis sebagai mata pencaharian.
Penertiban ini diharapkan tidak hanya menjadi tindakan represif, tetapi juga menjadi titik awal pendekatan yang lebih edukatif dan solutif. Diperlukan kerja sama lintas sektor antara pemerintah daerah Karangasem, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan lembaga swadaya masyarakat untuk memberikan pendidikan yang layak, pelatihan keterampilan, serta pendampingan keluarga, guna memutus mata rantai kemiskinan dan eksploitasi anak di jalanan. (bip)