Tak Langsung Diblokir, Ini Strategi Kemenpar Tertibkan OTA Asing

Share:

Ilustrasi Online Travel Agent.
Ilustrasi Online Travel Agent.

NASIONAL, BALINEWS.ID  – Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap praktik pemasaran layanan pariwisata ilegal yang kian marak di platform digital, khususnya oleh Online Travel Agent (OTA) asing yang belum memiliki badan usaha tetap di Indonesia.

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ni Luh Puspa, menegaskan bahwa persoalan ini kini menjadi perhatian serius pemerintah.

“Kami saat ini memang sedang fokus menangani praktik pemasaran akomodasi ilegal di berbagai platform digital, termasuk yang dilakukan oleh OTA asing,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (23/6).

Meski demikian, pemerintah tidak serta-merta mengambil langkah pemblokiran. Kementerian Pariwisata terlebih dahulu melakukan pendekatan secara kolaboratif, dengan mengedepankan dialog dan koordinasi lintas lembaga, termasuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.

BACA JUGA :  Mulai Juni 2025, SIM A dan C Bisa Dipakai di 8 Negara ASEAN

Puspa menambahkan, proses penindakan terhadap OTA asing yang melanggar akan dimulai dari tahap dialog, peringatan, hingga evaluasi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pemblokiran akses digital menjadi langkah terakhir apabila tidak ada itikad baik dari pihak terkait.

“Mekanismenya dimulai dari dialog, peringatan, dan evaluasi kepatuhan terhadap regulasi. Kami ingin memastikan ekosistem digital pariwisata kita tetap kompetitif dan adil untuk pelaku usaha lokal maupun konsumen,” ujar Puspa.

Sebagai dasar hukum, pemerintah merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang mewajibkan OTA asing memiliki badan usaha tetap di Indonesia, serta Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021 tentang izin biro perjalanan wisata.

BACA JUGA :  Pemerintah Tertibkan Layanan Wisata Digital, OTA Ilegal Siap-Siap di Blokir!

Pemerintah menilai kehadiran OTA asing tanpa izin bisa berdampak pada pelaku lokal dan keamanan konsumen. Dengan pengawasan ketat, diharapkan konsumen mendapat perlindungan lebih, pelaku usaha lokal bisa bersaing secara sehat, dan sengketa dapat diselesaikan lewat mekanisme yang jelas.

Menanggapi polemik yang mencuat di Bali terkait OTA asing, Kemenparekraf berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata di tingkat provinsi serta kabupaten dan kota di Bali, termasuk melibatkan Satgas Tata Kelola Percepatan Pariwisata Bali. Upaya ini ditujukan untuk mempercepat proses pemetaan dan verifikasi terhadap usaha akomodasi, baik yang telah memiliki izin maupun yang belum berizin.

BACA JUGA :  Tanggal Merah dan Long Weekend di Bulan Mei

“Kita ingin menciptakan level playing field yang adil. Jangan sampai pelaku lokal tersingkir karena regulasi tidak mengikat bagi pemain luar,” ujar Puspa.

Pemerintah menargetkan agar seluruh usaha akomodasi di wilayah Bali dapat terdata secara menyeluruh, terpantau operasionalnya, serta taat terhadap regulasi yang berlaku. Sistem data terintegrasi akan menjadi kunci dalam pengawasan ini, dengan harapan kebijakan serupa nantinya dapat diperluas ke berbagai daerah lain di Indonesia. (*)

 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – A milestone achievement has been reached in Bali’s educational landscape as 200 students from SMK...

BALINEWS.ID – SMPB (Seleksi Masuk Peserta Didik Baru) kini bukan hanya jadi urusan administrasi, tapi telah merambah ke...

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Di tengah lonjakan kunjungan wisatawan dan meningkatnya pendapatan retribusi pariwisata di Nusa Penida, justru mencuat...

BANGLI, BALINEWS.ID – Fenomena alam berupa semburan belerang kembali terjadi di Danau Batur, Kecamatan Kintamani, Bangli, yang menyebabkan...

Breaking News

Berita Terbaru
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS