Wajib Tahu! 21 Penyakit yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan Tahun 2025

Ilustasi dirawat di rumah sakit (Pexels/Rdne)
Ilustasi dirawat di rumah sakit (Pexels/Rdne)

INTERMESO, Balinews.id – Untuk kamu yang ingin berobat menggunakan BPJS Kesehatan, wajib tahu bahwa di tahun 2025, ada 21 penyakit yang tak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan mengetahui daftar penyakit yang tidak ditanggung, peserta dapat lebih bijak dalam memilih layanan kesehatan. Berikut daftar lengkap penyakit yang tak ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  3. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  4. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  5. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  6. Perataan gigi seperti behel.
  7. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  8. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  9. Pengobatan mandul atau infertilitas.
  10. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
  11. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  12. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
  13. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  14. Pengobatan dan tindakan medis yang termasuk percobaan atau eksperimen.
  15. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif.
  16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau pemberi kerja.
  17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
  18. Alat kontrasepsi.
  19. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  20. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
BACA JUGA :  Bangga! Desa Wisata Pemuteran Bali Raih Penghargaan Desa Wisata Terbaik dari PBB

Dengan demikian, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami batasan-batasan ini agar dapat merencanakan kebutuhan kesehatan mereka dengan lebih baik.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Breaking News

Informasi Lowongan Pekerjaan Terbaru Hari Ini

Baca Lainnya

NUSA PENIDA, BALINEWS.ID – Polsek Nusa Penida kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui...
JEMBRANA, BALINEWS.ID - Peristiwa tragis terjadi di aliran Sungai Bilukpoh, Banjar Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana,...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyatakan keprihatinan dan keberatan lembaganya terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan...
SEMARAPURA, BALINEWS.ID – Kebakaran kembali terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Kali ini, sebuah rumah milik warga di Banjar...