Satpol PP Dukung Standarisasi Transportasi di Bali, Driver Pariwisata Wajib Berizin

Share:

Audiensi Forum Perjuangan Driver Pariwisata bersama Dinas Pariwisata, Satpol PP Provinsi Bali, serta perwakilan dari Dishub, Perizinan, dan Disnaker Provinsi Bali.
Audiensi Forum Perjuangan Driver Pariwisata bersama Dinas Pariwisata, Satpol PP Provinsi Bali, serta perwakilan dari Dishub, Perizinan, dan Disnaker Provinsi Bali.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi, mendukung usulan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali untuk melakukan standarisasi transportasi dan pembatasan taksi online di Bali. Hal itu diungkapnya saat menerima audiensi bersama para driver di kantor Dinas Pariwisata Bali pada Kamis (23/1).

Menurutnya, untuk memastikan penegakan peraturan yang efektif, transportasi pariwisata harus memiliki izin yang jelas, dan para pengemudi harus dilengkapi dengan identitas resmi, mirip dengan pemandu wisata yang menggunakan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP).

BACA JUGA :  Aktivis Lingkungan Soroti Proyek Konservasi Pantai Badung, Dokumen Tidak Jelas dan Minim Pelibatan Masyarakat Terdampak

Dalam aksi damai tersebut para driver pariwisata mengungkapkan kekhawatiran terkait peningkatan jumlah taksi online yang dianggap mengganggu industri pariwisata Bali.

I Made Darmayasa, Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, menjelaskan bahwa forum ini didirikan pada Desember 2025 dan saat ini terdiri dari 105 paguyuban dengan ribuan anggota. Darmayasa mengungkapkan bahwa kehadiran taksi online yang semakin meluas dapat mengancam keberlangsungan budaya Bali yang menjadi daya tarik utama pariwisata.

Forum ini telah beberapa kali melakukan audiensi dengan Pj Gubernur Bali dan DPRD Bali untuk menyuarakan kekhawatiran mereka.

BACA JUGA :  Hore! Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali Dapat Dukungan Dari Anggota DPR RI

Dalam audiensi terbaru, forum mengajukan enam usulan utama, termasuk pembatasan kuota taksi online, pengaturan ulang rental mobil dan sepeda motor, serta penetapan tarif standar yang lebih wajar untuk taksi online. Mereka juga menyarankan agar taksi online menggunakan plat nomor DK dan hanya melayani penduduk Bali yang memiliki KTP Bali.

Forum juga mengkritik dampak negatif dari maraknya taksi online terhadap kemacetan lalu lintas yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan. Mereka meminta pemerintah segera merevisi tarif taksi online yang saat ini dianggap tidak mencerminkan biaya operasional yang seharusnya, sesuai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan tahun 2017 yang menetapkan tarif batas atas Rp6.000 per kilometer dan batas bawah Rp3.500 per kilometer. Forum ini juga berharap tarif tersebut direvisi lebih tinggi, terutama untuk wisatawan mancanegara. (*)

BACA JUGA :  Peternak Wanita Juara Lomba Sapi Terbaik Gianyar, Terima Hadiah Rp 25 Juta

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

TABANAN, BALINEWS.ID – Setelah sukses menggelar serangkaian aksi bersih-bersih pantai di sejumlah lokasi di Kabupaten Badung, Coco Development...

TABANAN, BALINEWS.ID – Kebakaran hebat melanda sebuah gudang mobil milik PT Lipuri Jagadh di Jalan Bypass Ir. Soekarno,...

BADUNG, Balinews.id – Sebuah truk pengangkut pasir mengalami kecelakaan dan terjun ke jurang sedalam lima meter di kawasan...

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Prayang Thithi, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, berinisial IWS...

Breaking News

Berita Terbaru
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS