Satpol PP Dukung Standarisasi Transportasi di Bali, Driver Pariwisata Wajib Berizin

Share:

Audiensi Forum Perjuangan Driver Pariwisata bersama Dinas Pariwisata, Satpol PP Provinsi Bali, serta perwakilan dari Dishub, Perizinan, dan Disnaker Provinsi Bali.
Audiensi Forum Perjuangan Driver Pariwisata bersama Dinas Pariwisata, Satpol PP Provinsi Bali, serta perwakilan dari Dishub, Perizinan, dan Disnaker Provinsi Bali.

DENPASAR, BALINEWS.ID – Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Rai Dharmadi, mendukung usulan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali untuk melakukan standarisasi transportasi dan pembatasan taksi online di Bali. Hal itu diungkapnya saat menerima audiensi bersama para driver di kantor Dinas Pariwisata Bali pada Kamis (23/1).

Menurutnya, untuk memastikan penegakan peraturan yang efektif, transportasi pariwisata harus memiliki izin yang jelas, dan para pengemudi harus dilengkapi dengan identitas resmi, mirip dengan pemandu wisata yang menggunakan Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP).

BACA JUGA :  Kaca Mobil Pecah Saat Parkir di Sulahan Bangli, Pelaku Diduga Incar Uang Rp70 Juta

Dalam aksi damai tersebut para driver pariwisata mengungkapkan kekhawatiran terkait peningkatan jumlah taksi online yang dianggap mengganggu industri pariwisata Bali.

I Made Darmayasa, Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, menjelaskan bahwa forum ini didirikan pada Desember 2025 dan saat ini terdiri dari 105 paguyuban dengan ribuan anggota. Darmayasa mengungkapkan bahwa kehadiran taksi online yang semakin meluas dapat mengancam keberlangsungan budaya Bali yang menjadi daya tarik utama pariwisata.

Forum ini telah beberapa kali melakukan audiensi dengan Pj Gubernur Bali dan DPRD Bali untuk menyuarakan kekhawatiran mereka.

BACA JUGA :  Driver Pariwisata Tantang Realisasi Tuntutan Dalam 6 Bulan, Ini Tanggapan Ketua DPRD Bali

Dalam audiensi terbaru, forum mengajukan enam usulan utama, termasuk pembatasan kuota taksi online, pengaturan ulang rental mobil dan sepeda motor, serta penetapan tarif standar yang lebih wajar untuk taksi online. Mereka juga menyarankan agar taksi online menggunakan plat nomor DK dan hanya melayani penduduk Bali yang memiliki KTP Bali.

Forum juga mengkritik dampak negatif dari maraknya taksi online terhadap kemacetan lalu lintas yang dapat mengganggu kenyamanan wisatawan. Mereka meminta pemerintah segera merevisi tarif taksi online yang saat ini dianggap tidak mencerminkan biaya operasional yang seharusnya, sesuai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan tahun 2017 yang menetapkan tarif batas atas Rp6.000 per kilometer dan batas bawah Rp3.500 per kilometer. Forum ini juga berharap tarif tersebut direvisi lebih tinggi, terutama untuk wisatawan mancanegara. (*)

BACA JUGA :  Polisi Usut Kasus Tajen di Enjung Les Kintamani, Pisau Taji Jadi Bukti Kunci

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

BALINEWS.ID – Banyak orang menganggap makan sebelum naik pesawat bisa membantu menahan lapar selama penerbangan. Namun, tidak semua...
BALI, BALINEWS.ID – Kelembapan berlebih di dalam kemasan makanan sering kali menjadi biang keladi munculnya jamur yang mempercepat...
BALINEWS.ID - Lirik Kita Usahakan Lagi - Batas Senja Ada bahagia, yang belum kita rasa Setelah bersama, usahakan...
BALINEWS.ID - Nestled perfectly between Bali’s iconic Kuta and stylish Seminyak, Legian offers the best of both worlds,...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS