Pura-pura Belanja, Perempuan Residivis Gasak Uang Tunai Rp 69 Juta di Toko 88

Share:

GIANYAR, BALINEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus pencurian di Toko Perabot 88 yang berlokasi di Jalan Bypass Dharma Giri, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.

Upaya pengungkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, bersama Panit 1 Opsnal Ipda I Wayan Driana dan Panit 2 Ipda Aria Wiradinata, atas perintah Kapolsek Blahbatuh, Kompol Anak Agung Gede Arka. Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang perempuan berinisial LP (38) asal Sentani, Kabupaten Jayapura.

BACA JUGA :  Gianyar Bangun Gedung Jantung, Warga Tak Perlu ke RS Sanglah untuk Pasang Ring

Kejadian pencurian diketahui terjadi pada 18 Maret 2025, saat karyawan toko melaporkan kehilangan sebuah kotak plastik berisi buku tabungan. Akibat peristiwa ini, korban, Ni Wayan Ari Wahyuningsih, mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.

Berdasarkan penyelidikan, petunjuk mengarah pada sepeda motor Honda Vario DK 6811 ADG yang ditemukan di wilayah Ubung, Denpasar, dan diketahui disewa oleh pelaku LP. Pelaku juga diketahui pernah terlibat kasus pencurian sebelumnya pada tahun 2018 dan 2022.

Setelah dilakukan profiling, tim berhasil melacak keberadaan LP di sebuah hotel di kawasan Ubung, Denpasar Utara. Dalam penggerebekan tersebut, pelaku mengakui telah mencuri uang sebesar Rp 69 juta dari Toko Perabot 88, serta mengaku terlibat dalam pencurian lain di daerah Samplangan, Gianyar. Uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah.

BACA JUGA :  Menteri Lingkungan Hidup Kunjungi Gianyar, Lihat Budidaya Maggot di TPS3R Bitera

Kapolsek Blahbatuh, Kompol Anak Agung Gede Arka, seijin Kapolres menyatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim opsnal yang sigap menindaklanjuti laporan masyarakat. “Kami mengapresiasi kesigapan anggota di lapangan yang telah melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang merupakan residivis,” ujar Kompol Arka.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor, sejumlah ATM, uang tunai, tas, dan sebuah HP.

“Pelaku menggunakan modus berpura-pura berbelanja sebelum mengambil uang dari tempat penyimpanan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemkab Bangli Rancang Pungutan Tiket Malam Hari di Objek Wisata Panelokan

Saat ini, LP telah diamankan di Polsek Blahbatuh dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (bip) 

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BULELENG, BALINEWS.ID – Seorang remaja laki-laki meninggal setelah terseret arus laut di Pantai Tangguwisia, Desa Tangguwisia, Kecamatan Seririt,...

GIANYAR, BALINEWS.ID – A stimulating culinary journey through history returns with the second edition of Rasayatra, a narrative...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Perjalanan rasa yang menggugah sejarah kembali hadir lewat edisi kedua Rasayatra, program kuliner naratif besutan...

DENPASAR, BALINEWS.ID – Calon Ketua Umum (Ketum) Asprov PSSI Bali, Anak Agung Ngurah Garga Chandra Gupta yang akrab...

Breaking News

Berita Terbaru
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS