Korupsi Dana BUMDes, Eks Perbekel Dawan Kaler Dituntut 4 Tahun Bui

Share:

Sidang pembacaan tuntutan I Kadek Sudarmawa pada Kamis (8/5/2025).
Sidang pembacaan tuntutan I Kadek Sudarmawa pada Kamis (8/5/2025).

KLUNGKUNG, BALINEWS.ID – Mantan Perbekel Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, I Kadek Sudarmawa, menghadapi tuntutan pidana penjara selama 4 tahun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Kamis (8/5/2025).

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menyatakan bahwa Sudarmawa terbukti bersalah atas penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kerta Laba.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Isladi Kekeran, Sudarmawa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Tahun 1999. Tuntutan ini berpotensi menjebaknya dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, yang dapat digantikan dengan kurungan 6 bulan.

BACA JUGA :  Setya Novanto Bebas Bersyarat di Momen Hut RI Ke-80, Bisa Jadi Pejabat Lagi Pada 2031

Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut agar Sudarmawa membayar uang pengganti sebesar Rp825.958.000. Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila hasil lelang tidak mencukupi, Sudarmawa akan dijatuhi tambahan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Jaksa mengungkap bahwa Sudarmawa memiliki kendali penuh atas operasional BUMDes Kerta Laba dari tahun 2014 hingga 2020, meskipun strukturalnya telah ada kepala operasional di unit usaha yang berbeda. Terdakwa juga didakwa memerintahkan pencairan pinjaman pribadi dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara serta melakukan mark-up dalam pengadaan mesin unit usaha air minum kemasan UDAKA Dawan Kaler.

BACA JUGA :  Tersangka Korupsi APBDes Undisan Ditahan, Kerugian Capai Rp600 Juta

“Sebagai komisaris ex officio kepala desa, Sudarmawa dianggap melampaui batas kewenangannya demi keuntungan pribadi, termasuk keluarga dekatnya seperti keponakan, anak, istri, kakak, dan ipar,” jelas Kekeran.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Mei 2025 untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa. Sudarmawa resmi ditahan sejak Senin (10/12/2024) oleh pihak Kejari Klungkung terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dari tahun 2014 hingga 2020. (*)

BACA JUGA :  Pria Gianyar Catut Nama STT, Minta Sumbangan ke Warung Madura di Denpasar

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

DENPASAR, BALINEWS.ID – Suasana sebuah restoran di Ubud, Gianyar, mendadak ricuh setelah seorang warga negara asing (WNA) asal...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram bersubsidi...
Temuan Nyoman Parta: Pengelola GWK Ingkar Janji, Berdalih Keamanan BADUNG, BALINEWS.ID – Polemik penutupan Jalan Lingkar Timur kawasan...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah menyelidiki dugaan penerbitan ilegal 106 sertifikat tanah di kawasan...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS