Pelaku Penusukan di Jalan Nangka Segera Disidang

Share:

Bastomi Prasetiawan segera disidang.
Bastomi Prasetiawan segera disidang.

DENPASAR, BALINEWS.ID  – Proses hukum terhadap Bastomi Prasetiawan, yang dikenal sebagai Mas Pras, pelaku pembunuhan terhadap Kadek Parwata di Jalan Nangka Utara, Denpasar, mengalami perkembangan. Berkas perkara Mas Pras telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada tahap kedua oleh pihak kepolisian pada Jumat, 16 Mei 2025.

Kasi Intel Kejari Denpasar, Wirayoga menjelaskan bahwa Mas Pras dihadapkan pada dua kasus pidana yang berbeda.

“Tersangka Bastomi Prasetyo menghadapi pelimpahan tahap II untuk dua perkara,” ujarnya pada Sabtu, 17 Mei 2025.

BACA JUGA :  Rip Curl Cup Padang Padang 2025 Returns with the World’s Top Tube Riders

Kasus pertama terkait dengan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sementara yang kedua adalah penganiayaan menggunakan senjata tajam sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat 1 dan Pasal 2 UU Nomor 2 tahun 1951.

Pada insiden sebelumnya, Mas Pras terlibat dalam kejadian tragis di depan warung Auna, Jalan Nangka Utara, yang memakan korban jiwa Kadek Parwata. CCTV merekam pelaku melakukan tindak kekerasan terlebih dahulu sebelum menikam Parwata, salah mengira korban sebagai orang yang terlibat dalam insiden sebelumnya.

BACA JUGA :  Pria Selundupkan Belasan Penyu ke Bali, Hendak Dijual ke Warung

Pengaruh narkoba juga terungkap dalam peristiwa ini, yang menambah dampak negatif dari tindakan brutal yang dilakukan. Mas Pras akhirnya ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, setelah upaya pencarian yang dilakukan oleh kepolisian.

Kasus ini kini siap untuk masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

Temuan Nyoman Parta: Pengelola GWK Ingkar Janji, Berdalih Keamanan BADUNG, BALINEWS.ID – Polemik penutupan Jalan Lingkar Timur kawasan...
DENPASAR, BALINEWS.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kini tengah menyelidiki dugaan penerbitan ilegal 106 sertifikat tanah di kawasan...
BADUNG, BALINEWS.ID – Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, turun langsung meninjau jalan akses warga di...
DENPASAR, BALINEWS.ID – Luka akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda Bali pada 9–10 September 2025 masih...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS