GIANYAR, BALINEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima dan pemasangan spanduk yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Bypass Prof. IB Mantra, Gianyar.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan seorang pedagang tipat tahu yang berjualan menggunakan gerobak di area sepadan jalan. Penindakan dilakukan karena pedagang tersebut telah beberapa kali diperingatkan namun tetap membandel.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar, Drs. I Made Watha, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Pedagang yang kedapatan berjualan di area terlarang telah diberikan pembinaan agar tidak lagi membuka usaha di sepadan jalan. Hal ini untuk menjaga ketertiban dan keamanan pengguna jalan,” ujarnya.
Selain menertibkan pedagang, petugas juga mencopot sejumlah spanduk dan banner yang dipasang secara sembarangan di tiang dan fasilitas umum. Pemasangan tersebut dinilai melanggar peraturan karena mengganggu estetika kota dan berpotensi membahayakan keselamatan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari operasi rutin yang kami laksanakan dalam rangka menegakkan Perda Nomor 15 Tahun 2015. Kami akan terus melakukan pengawasan agar masyarakat menaati aturan yang berlaku,” tegas Watha.
Satpol PP Gianyar mengimbau seluruh warga dan pelaku usaha untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak memanfaatkan ruang publik secara sembarangan. Upaya penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, dan nyaman. (bip)