DENPASAR, BALINEWS.ID – Kematian tragis seorang tahanan berinisial AI (35) di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar berbuntut panjang. AI, yang merupakan tersangka kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur, diduga tewas akibat dikeroyok tujuh tahanan lain. Kini, tiga petugas jaga rutan ikut diperiksa oleh Propam Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengonfirmasi bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) tengah menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian dari pihak petugas yang berjaga pada saat kejadian.
“Tiga anggota yang bertugas malam itu sudah kami periksa. Baik Propam Polda Bali maupun Polresta Denpasar telah meminta keterangan mereka,” ujarnya, Kamis (5/6).
Menurut Ariasandy, penyelidikan akan difokuskan pada potensi pelanggaran prosedur dan tanggung jawab petugas. “Jika terbukti ada unsur kelalaian, tentu akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
AI diketahui meninggal dunia setelah dianiaya oleh tujuh tahanan lain yang disebut-sebut merupakan tersangka kasus narkoba. Insiden ini terjadi hanya beberapa jam setelah AI dimasukkan ke dalam sel.
Jenazah AI kemudian dibawa ke RSUP Prof. Dr. IGNG Ngoerah, Denpasar, untuk keperluan autopsi. Dugaan sementara, motif pengeroyokan berkaitan dengan status AI sebagai pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Meski begitu, polisi belum memberikan pernyataan resmi soal latar belakang kekerasan yang terjadi.
“Kami masih mendalami motif para pelaku,” tambah Ariasandy.
Kasus ini menyoroti kembali pentingnya pengawasan dan sistem keamanan dalam lingkungan tahanan. Polda Bali menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang lalai atau terlibat dalam insiden tersebut. (*)