BADUNG, BALINEWS.ID – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung segera mengeksekusi pembongkaran 48 bangunan usaha ilegal di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, setelah seluruh pemiliknya menerima Surat Peringatan (SP) hingga tahap ketiga.
Bangunan-bangunan tersebut dinyatakan melanggar aturan karena berdiri di atas tanah negara yang termasuk kawasan perlindungan setempat. Eksekusi telah dirapatkan bersama oleh tim terpadu Pemprov Bali dan Pemkab Badung, dan kini hanya tinggal menunggu surat perintah teknis (sprint) dari Bupati Badung.
“Surat Peringatan ke-3 sudah kami layangkan kepada pemilik 48 bangunan. Awalnya terdata 45, tapi setelah diverifikasi ulang, ada tiga bangunan tambahan yang sempat tercecer,” ungkap Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Darmadi, di Denpasar, Jumat (4/7/2025).
Dari 48 bangunan tersebut, tercatat dimiliki oleh 38 pengusaha, karena beberapa pengusaha mengelola lebih dari satu unit usaha di lokasi yang sama. Surat permintaan eksekusi juga telah dikirimkan melalui Sekda Provinsi Bali kepada Pemkab Badung.
“Pembongkarannya akan dilaksanakan oleh Pemkab Badung dan juga dibiayai oleh mereka,” tegas Darmadi.
Meski sempat muncul penolakan dari para pengusaha yang menyampaikan keberatan dan bahkan menggelar audiensi dengan Bupati Badung, keputusan tetap bulat: semua bangunan yang melanggar akan dibongkar dan kawasan dikembalikan ke fungsi awal sebagai lahan perlindungan setempat.
Satpol PP juga menegaskan, jika para pemilik atau kuasa hukum mereka hendak melakukan upaya hukum, proses pembongkaran tidak akan terhenti.
“Silakan tempuh jalur hukum, tapi eksekusi akan tetap berjalan,” kata Darmadi.
Ia menambahkan, sebagian pengusaha telah diarahkan untuk membongkar sendiri bangunannya secara manual, agar material yang masih bisa diselamatkan tidak rusak. Lokasi yang sulit dijangkau alat berat menjadi pertimbangan utama sehingga pembongkaran secara manual dipilih.
“Pemkab Badung sudah menyanggupi untuk menyelesaikan pembongkaran secara manual,” tambahnya.
Sementara itu, pelanggaran di kawasan lain seperti Hotel Step Up di Pantai Jimbaran juga menjadi perhatian. Bangunan hotel tersebut dilaporkan melebihi batas ketinggian izin yang diajukan, yakni 15,58 meter dari yang seharusnya 14 meter. Namun, menurut Darmadi, pengelola telah memangkas bagian bangunan yang melebihi batas dan mengikuti arahan untuk menyesuaikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta menerapkan ornamen Bali pada tahap finishing. (*)