Sudah 3 Kali Diperingati, 48 Bangunan Usaha di Pantai Bingin Segera Dibongkar

Share:

Ilustrasi pembongkaran bangunan di kawasan pantai.
Ilustrasi pembongkaran bangunan di kawasan pantai.

BADUNG, BALINEWS.ID  – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Badung segera mengeksekusi pembongkaran 48 bangunan usaha ilegal di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, setelah seluruh pemiliknya menerima Surat Peringatan (SP) hingga tahap ketiga.

Bangunan-bangunan tersebut dinyatakan melanggar aturan karena berdiri di atas tanah negara yang termasuk kawasan perlindungan setempat. Eksekusi telah dirapatkan bersama oleh tim terpadu Pemprov Bali dan Pemkab Badung, dan kini hanya tinggal menunggu surat perintah teknis (sprint) dari Bupati Badung.

“Surat Peringatan ke-3 sudah kami layangkan kepada pemilik 48 bangunan. Awalnya terdata 45, tapi setelah diverifikasi ulang, ada tiga bangunan tambahan yang sempat tercecer,” ungkap Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Darmadi, di Denpasar, Jumat (4/7/2025).

BACA JUGA :  Okupansi Hotel di Bali Menurun, PHRI Ungkap Penyebabnya

Dari 48 bangunan tersebut, tercatat dimiliki oleh 38 pengusaha, karena beberapa pengusaha mengelola lebih dari satu unit usaha di lokasi yang sama. Surat permintaan eksekusi juga telah dikirimkan melalui Sekda Provinsi Bali kepada Pemkab Badung.

“Pembongkarannya akan dilaksanakan oleh Pemkab Badung dan juga dibiayai oleh mereka,” tegas Darmadi.

Meski sempat muncul penolakan dari para pengusaha yang menyampaikan keberatan dan bahkan menggelar audiensi dengan Bupati Badung, keputusan tetap bulat: semua bangunan yang melanggar akan dibongkar dan kawasan dikembalikan ke fungsi awal sebagai lahan perlindungan setempat.

BACA JUGA :  Wanita Arogan di Amed Ditangkap, Ternyata Residivis dan Sempat Gigit Polisi

Satpol PP juga menegaskan, jika para pemilik atau kuasa hukum mereka hendak melakukan upaya hukum, proses pembongkaran tidak akan terhenti.

“Silakan tempuh jalur hukum, tapi eksekusi akan tetap berjalan,” kata Darmadi.

Ia menambahkan, sebagian pengusaha telah diarahkan untuk membongkar sendiri bangunannya secara manual, agar material yang masih bisa diselamatkan tidak rusak. Lokasi yang sulit dijangkau alat berat menjadi pertimbangan utama sehingga pembongkaran secara manual dipilih.

“Pemkab Badung sudah menyanggupi untuk menyelesaikan pembongkaran secara manual,” tambahnya.

BACA JUGA :  Warung Nasi di Kuta Hangus Terbakar Saat Ditinggal Pemilik Mudik

Sementara itu, pelanggaran di kawasan lain seperti Hotel Step Up di Pantai Jimbaran juga menjadi perhatian. Bangunan hotel tersebut dilaporkan melebihi batas ketinggian izin yang diajukan, yakni 15,58 meter dari yang seharusnya 14 meter. Namun, menurut Darmadi, pengelola telah memangkas bagian bangunan yang melebihi batas dan mengikuti arahan untuk menyesuaikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta menerapkan ornamen Bali pada tahap finishing. (*)

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

BADUNG, BALINEWS.ID – TS Suites Seminyak is marking a major milestone this month as it celebrates one year...

TABANAN, BALINEWS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Dalam upaya menjaga keberlangsungan lahan pertanian dan mencegah maraknya alih fungsi lahan di Bali, Himpunan...

GIANYAR, BALINEWS.ID – Komitmen Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Gianyar dalam meningkatkan kualitas pendidikan kembali ditegaskan melalui peluncuran...

Breaking News

Berita Terbaru
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS