BADUNG, BALINEWS.ID – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Denpasar menindak 25 pelanggar dalam operasi penegakan hukum lalu lintas yang digelar di Simpang Direktorat, Kuta, Badung, pada Minggu (10/8/2025) dini hari.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Yusuf Dwi Admodjo didampingi Wakasat Lantas AKP I Putu Dadi. Operasi yang berlangsung mulai tengah malam hingga selesai itu menggunakan sistem hunting, menyasar pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Hasilnya, petugas menindak 12 pelanggar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), 8 pelanggar tidak menggunakan helm, serta 5 pelanggar penggunaan knalpot brong. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 3 SIM, 19 STNK, dan 3 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menegaskan operasi ini merupakan langkah rutin untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya. (*)