BANGLI, BALINEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menetapkan dua pengurus BUMDes Guna Artha Sejahtera, Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, sebagai tersangka kasus kredit fiktif. Keduanya, berinisial IMY dan IMS, diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 juta.
Meski status tersangka telah disandang sejak beberapa hari lalu, keduanya belum ditahan. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangli, Putu Gede Darma Putra, menjelaskan hal itu karena keduanya dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
“Sebelumnya kami memeriksa 12 saksi, termasuk mereka, saat masih berstatus saksi. Setelah bukti dinilai cukup, statusnya dinaikkan menjadi tersangka. Pemeriksaan dengan status baru belum dilakukan, kami masih menjadwalkan pemanggilan,” ujarnya.
Menurut Darma Putra, kedua tersangka diduga membuat kredit fiktif sejak 2015 hingga 2019. Modusnya, antara lain mencatat jumlah pinjaman lebih besar dari yang diajukan nasabah. Misalnya, pinjaman Rp5 juta dicatat Rp10 juta. Bahkan ada nama warga yang tidak pernah meminjam, namun muncul dalam pembukuan.
Kasus ini terungkap berkat laporan warga yang mencurigai aktivitas BUMDes. Meski masih beroperasi, kantor BUMDes jarang buka. “Kadang buka, kadang tutup. Warga curiga, lalu melapor,” kata Darma Putra.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari kantor BUMDes. Kejari berharap para tersangka mengembalikan kerugian negara, meskipun pengembalian tidak menghentikan proses hukum. “Paling tidak bisa meringankan hukuman saat persidangan,” tambahnya.