GIANYAR, BALINEWS.ID – Seluruh anggota DPRD Kabupaten Gianyar sepakat menyetujui pinjaman daerah senilai Rp 838 miliar kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun 2025 di Ruang Sidang DPRD Gianyar, Rabu (13/8).
Hasil rapat paripurna ini mencakup empat dokumen utama: Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Tahun Anggaran 2026, Nota Kesepakatan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Keputusan DPRD Nomor 91 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penandatanganan KUA-PPAS 2026, serta Keputusan DPRD Nomor 100 Tahun 2025 tentang Persetujuan Pinjaman Daerah ke BPD Bali.
Pinjaman daerah ini akan dimasukkan ke dalam APBD Perubahan 2025 pada pos Penerimaan Pinjaman Daerah. Dana tersebut akan digunakan untuk tiga program prioritas:
Perbaikan ruas jalan.
Pembangunan Pelayanan Jantung Terpadu (PJT) untuk meningkatkan fasilitas layanan kesehatan jantung.
Persiapan pembangunan hutan kota dan perkantoran.
Ketua DPRD Gianyar I Ketut Sudarsana menegaskan, kesepakatan ini merupakan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Persetujuan ini menegaskan komitmen DPRD untuk mendukung pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.
Menurutnya, pembahasan pinjaman telah dilakukan melalui rapat Badan Anggaran hingga rapat paripurna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh anggota dewan dan jajaran Pemkab Gianyar yang menjaga sinergi selama pembahasan.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan hasil sidang kepada Bupati Gianyar untuk menjadi dokumen resmi Masa Persidangan I Tahun 2025.