NASIONAL, BALINEWS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa tren penipuan atau scam di sektor keuangan di Indonesia semakin meningkat. Total kerugian masyarakat akibat praktik ilegal ini dilaporkan telah mencapai angka Rp4,6 triliun.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, dalam peluncuran kampanye nasional pemberantasan scam dan aktivitas keuangan ilegal di Jakarta pada Selasa (19/8/25), seperti dikutip dari CNBC.
Ia menjelaskan bahwa kerugian tersebut justru berasal dari konsumen yang menjadi korban meskipun telah menggunakan layanan keuangan yang sah dan berizin. Dalam upaya mengatasi persoalan ini, OJK membentuk Indonesia Anti-Scam Center yang berfungsi sebagai pusat pelaporan dan perlindungan bagi nasabah lembaga keuangan legal.
“Sudah menjadi nasabah bank legal, tapi tetap bisa menjadi korban. Bisa karena love scam, tawaran kerja, atau penipuan lainnya,” ujarnya.
Sejak pusat pengaduan ini dioperasikan, OJK mencatat jumlah laporan yang masuk mencapai 225.281 dengan rata-rata 700 hingga 800 laporan setiap hari. Dari jumlah tersebut, sebanyak 359.733 rekening dilaporkan terlibat, dengan 72.145 di antaranya langsung diblokir.
Frederica juga menyampaikan apresiasinya kepada berbagai pihak yang terlibat dalam Indonesia Anti-Scam Center, termasuk perbankan nasional, pelaku industri fintech, serta asosiasi seperti Aftech. (*)