Panitia Penetapan Kelian Bugbug Kecam Kekerasan, Tegaskan Proses Sesuai Aturan

Share:

Jro Ong berikan tanggapan usai penetapan kelian adat Bugbug.
Jro Ong berikan tanggapan usai penetapan kelian adat Bugbug.

KARANGASEM, BALINEWS.ID – Panitia Penetapan Kelian Adat Bugbug, Nengah Yasa Adi Susanto alias Jro Ong, angkat bicara terkait insiden keributan yang terjadi saat paruman agung penetapan kelian adat Desa Adat Bugbug, Karangasem, pada Minggu (21/9). Ia mengecam tindakan sekelompok krama yang dinilai melakukan kekerasan, intimidasi, dan pengerahan massa untuk mengganggu jalannya acara.

“Kami sangat menyesalkan dan mengecam sikap sekelompok krama yang menggunakan cara-cara kekerasan dan intimidasi. Seharusnya jika ada keberatan, disampaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam pararem,” tegas Jro Ong, melalui kanal Humas Desa Adat Bugbug.

BACA JUGA :  Viral Video Ijazah Dicoret dengan Tulisan "Tolak Sumba" di Bali

Ia menjelaskan, proses ngadegang prajuru (penetapan kelian adat) telah dilaksanakan melalui tahapan panjang dan sesuai ketentuan. Dimulai dari penyusunan pararem (aturan desa) hingga pengesahan dalam paruman desa, seluruh proses telah berjalan dengan pendampingan Majelis Desa Adat (MDA) tingkat kecamatan sejak beberapa bulan lalu hingga 5 Mei. Setelah itu, tim panitia juga berkonsultasi ke MDA Karangasem.

Namun, menurut Jro Ong, situasi memanas ketika sekelompok krama yang selama lima tahun terakhir disebutnya tidak pernah aktif ngayah di desa, mendatangi MDA Bali. “Kelompok ini bahkan mengintimidasi Bendesa Agung Ida Sukahet agar pararem dicabut,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Jambret Kalung Emas Milik Wanita, Satpam Asal Gianyar Dibekuk

Merespons kedatangan kelompok tersebut, MDA Bali kemudian mengeluarkan surat yang salah satu poinnya meminta agar ngadegang prajuru ditunda untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Kami menilai sikap MDA Bali keliru. MDA bukan atasan desa adat, sehingga tidak berhak menunda proses pengadengan. MDA seharusnya menjalankan tugasnya sesuai pasikian dalam ajaran Hindu,” ujar Jro Ong.

Meski mendapat tekanan, paruman agung tetap digelar pada 21 September mulai pukul 07.00 WITA dan dihadiri ribuan krama yang diundang. Namun, baru saja pengesahan prajuru dilakukan, sekelompok masyarakat datang dan berupaya membubarkan penetapan Kelian Adat I Nyoman Purwa Arsana.

BACA JUGA :  Maling Bobol Minimarket di Karangasem, Kerugian Capai Rp 99 Juta

“Kami mengapresiasi krama yang tetap hadir dan mendukung proses ngadegang hingga selesai. Kami juga berterima kasih kepada pihak kepolisian Polda Bali, Polres Karangasem, serta Dandim yang telah menjaga keamanan,” imbuhnya.

Jro Ong berharap insiden ini menjadi yang terakhir. “Pararem tentang lembaga sudah sah dan wajib dijalankan sesuai Perda Desa Adat. Kami berharap seluruh pihak menghormati keputusan bersama demi menjaga keharmonisan desa,” pungkasnya.

Catatan: Jika Anda memiliki informasi tambahan, klarifikasi, atau menemukan kesalahan dalam artikel ini, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui email atau melalui kontak di situs kami.

guest
0 Comments
Newest
Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Baca Lainnya

VIRAL, BALINEWS.ID - Belum lama ini, polisi mengumumkan telah menangkap seorang pemuda berinisial WFT (22), yang diduga sebagai...
GIANYAR, BALINEWS.ID - Desa Adat Suwat di Kecamatan Gianyar menggelar Karya Agung Padudusan Ngusaba Pitara di Pura Dalem,...
KARANGASEM, BALINEWS.ID - DPRD Provinsi Bali melakukan penyegelan sementara resort mewah Amankila di Karangasem. Hal ini dilakukan setelah...
NASIONAL, BALINEWS.ID - Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk...

Breaking News

Berita Terbaru
IWO
GPS
MDA
SMA
AS
LSD
GWK
BBM
P3K
BSU
DLH
OTA
CSR
BK
HIV
ABK
Teh
LPG
SIM
PNS
NTT
STT
PBB
PON
Bir
PMI
DIY
SBY
BCL
Art
SMP
PAW
IKN
PHK
NIK
USG
Pil
ATM
atv
DPR
AHY
kos
PSN
IU
PKB
ASN
KPK
BNN
PAD
TKP
KAI
SEO
BSN
Tas
lpd
5km
Run
Sar
UKT
tni
bkk
PLN
api
KTP
KEK
MoU
Kue
WNA
PMK
BPS